Untuk Suami atau Istri Cabup dan Cawabup yang Berstatus PNS, Baca Warning Bawaslu Jambi ini



JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi kembali mengingatkan pasangan calon yang bertarung di Pilkada Muarojambi, Tebo dan Sarolangun. Peringtan itu terutama ditujukan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang notabenenya merupakan suami dan istri paslon.
Penegasan ini disampaikan mengingat beberapa kandidat seperti Cawabup Tebo Syahlan, Cabup Muarojambi

Agustian Mahir dan Masnah Busro bersuami dan beristrikan PNS. Karena sesuai aturan yang tertuang UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua dari UU nomor 01 Tahun 2015 dan UU nomor 05 tahun 2014 serta PP nomor 53 tahun 2010 melarang tegas keterlibatan ASN dalam aktivitas politik.


"Untuk PNS, tidak ada alasan mendampingi (kandidat, red). PNS tidak boleh ikut kampanye. Kita kembali ingatkan itu," ujar Ribut Suwarsono, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Rabu (16/11) kemarin.

Ribut menjelaskan larangan mendampingi itu tidak diperkenankan dengan alasan apapun. Apalagi sejuah ini belum ada regulasi yang menguatkan PNS untuk terlibat dalam kampanye.

"Sampai sekarang tidak ada regulasi yang membolehkan istri kandidat yang PNS itu diperkenankan mendampingi," ucapnya. (aiz)

Sumber : jambi update